Koperasi Desa (Kopdes) atau Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih merupakan upaya untuk memperpendek rantai distribusi sembako dan memastikan bantuan pemerintah dapat mencapai sasaran yang tepat. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, optimis bahwa Kopdes akan mempercepat penyaluran bantuan dan subsidi dengan lebih efisien. Melalui sistem Kopdes, sembako dapat langsung disalurkan dari produsen ke konsumen, mengurangi ketergantungan pada pinjaman online. Zulhas juga menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kantor Pos akan memastikan penyaluran bantuan pemerintah dan bantuan lainnya melalui Kopdes kepada masyarakat.
Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pembentukan Kopdes. Saat ini, telah ada 9.835 Kopdes yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Satgas Kopdes/Kopkel Merah Putih telah dibentuk untuk memperkuat operasional Kopdes, dipimpin oleh Zulhas dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai koordinator pelaksana harian. Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih dijadwalkan pada 28 Oktober 2025.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa siapapun dapat menjadi anggota Kopdes/Kopkel Merah Putih, dengan mengikuti petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah. Pengurus Kopdes akan mendapatkan pendampingan, pelatihan, dan proses musyawarah desa khusus (musdesus) akan melibatkan partisipasi aktif warga desa. Antusiasme tinggi dari masyarakat desa menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan bagi Kopdes dalam waktu dekat.