Friday, June 20, 2025
HomeHukum & KriminalRingkus 2 Pelaku Premanisme di Kemayoran: Berantas Premanisme

Ringkus 2 Pelaku Premanisme di Kemayoran: Berantas Premanisme

Polisi telah mengungkap praktik pemalakan di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dimana dua pria dengan inisial S (39) dan T (25) ditangkap karena memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu. Mereka sekarang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aksi premanisme dan siap untuk menindak tegas siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap warga di ruang publik.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dikenakan kepada kedua pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer