Monday, May 19, 2025
HomeGaya HidupPanggilan Wakil RI untuk Pengakuan Hukum Adat dan Antisipasi Biopiracy

Panggilan Wakil RI untuk Pengakuan Hukum Adat dan Antisipasi Biopiracy

Indonesia menegaskan posisinya dalam melindungi kekayaan intelektual yang berbasis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik di forum global. Traktat WIPO tentang Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional Terkait (GRATK) yang diadopsi satu tahun lalu mendapat dukungan dari Indonesia. Dalam acara peringatan di Jenewa yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 8 Mei 2025, Indonesia menyerukan implementasi traktat ini dengan cara inklusif, adil, dan efektif. Dalam mengemukakan pandangan tersebut, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa, Dubes Achsanul Habib menekankan pentingnya traktat ini sebagai langkah maju dalam diplomasi multilateral yang memberikan manfaat konkret bagi negara berkembang dan komunitas lokal. Sebagai koordinator Like Minded Countries di Komite Antar Pemerintah WIPO (IGC), Indonesia memainkan peran strategis dalam perundingan traktat ini dengan mendorong ketentuan kunci seperti kewajiban pengungkapan dan pengakuan hukum adat sebagai langkah perlindungan terhadap biopiracy dan pengabaian kontribusi masyarakat adat. Menyadari pentingnya hal ini, Indonesia juga melakukan konsultasi nasional inklusif sebelum menandatangani traktat untuk memastikan partisipasi semua pemangku kepentingan, termasuk komunitas adat dan pelaku lokal, dalam penyusunan kebijakan. Habib juga menegaskan bahwa traktat ini harus dianggap sebagai jembatan, bukan hambatan, untuk sistem kekayaan intelektual global. Indonesia mendorong lebih banyak negara untuk meratifikasi dan melaksanakan Traktat GRATK guna memastikan pengakuan yang pantas terhadap pengetahuan tradisional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari warisan umat manusia.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer