Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerimaan siswa baru di Kota Makassar, terutama di tingkat SMA dan sederajat. Langkah ini diambil menyusul kasus sindikat perjokian pada Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap penerusan praktik serupa ke tingkat SMA. Pemprov Sulawesi Selatan baru-baru ini menetapkan empat SMA sebagai sekolah unggulan di Kota Makassar, seperti SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17.
Kapolrestabes menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan anak, agar memastikan kejujuran dan kepatuhan pada aturan dalam penerimaan siswa baru. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum bagi pelaku perjokian maupun pengguna jasa joki sangat berat, dengan hukuman hingga 9 tahun penjara. Selain itu, Kapolrestabes juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan tanda-tanda kecurangan selama periode penerimaan siswa baru.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di tingkat SMA di Makassar dapat berjalan secara bersih, jujur, dan adil bagi seluruh siswa. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam sistem pendidikan dan menegaskan pentingnya integritas dalam meraih kesuksesan akademis.