Polrestabes Makassar telah menetapkan enam tersangka sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar. Para pelaku tersebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan nama CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36) yang memiliki peran berbeda dalam aksinya. Kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari Unhas yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan dalam proses UTBK SNPMB 2025.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, tim Cyber Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap sistem komputer yang dicurigai digunakan oleh sindikat tersebut untuk melancarkan kecurangan. Hasil pemeriksaan forensik digital menunjukkan bahwa peserta ujian benar-benar disusupi aplikasi ilegal yang dipasang oleh pelaku, salah satunya adalah seorang pengawai honorer Unhas.
Enam tersangka yang telah ditetapkan tersebut dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Para pelaku bekerja secara terorganisir dan profesional dengan modus operandi utama menggunakan joki untuk menggantikan peserta ujian dan memasang aplikasi remote access pada komputer peserta ujian. Tersangka AL diidentifikasi sebagai otak di balik sindikat tersebut yang merekrut pelaku lain untuk menjalankan aksinya.
Arya menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam aksi mereka, mulai dari joki hingga pengelola aplikasi remote access. Penyidik kepolisian telah melakukan upaya penelusuran dan pengamanan terhadap para tersangka tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Demikianlah daftar artiikel UTBK Hasnuddin Makassar.