Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Daging Babi Hutan atau Celeng sebanyak 2,9 ton di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Daging tersebut dikirim dari Seputih Raman, Lampung Tengah menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Informasi mengenai penyelundupan tersebut diterima oleh Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB. Truk Colt Diesel yang diduga membawa daging Celeng tanpa sertifikat sanitasi produk hewan berhasil diamankan oleh Karantina Banten pada pukul 04.23 subuh di Kantor Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak. Muatan truk tersebut terdiri dari daging babi celeng beku dengan es batu yang tertutup terpal dan ditimbun dengan biji jagung serta katul/dedak.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H., menyatakan bahwa selama Idul Adha, Karantina Banten meningkatkan pengawasan keamanan hayati untuk menjaga kelancaran lalu lintas komoditas hewan yang keluar maupun masuk Pulau Jawa. Hal ini bertujuan untuk mencegah dampak yang merugikan pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi, serta memastikan keamanan pangan terjaga. Daging celeng dalam kasus ini termasuk sebagai media pembawa berbahaya karena berpotensi menularkan penyakit seperti Demam Babi Afrika (ASF) serta Penyakit Mulut dan Kuku yang dapat menginfeksi hewan berkuku belah lainnya.