Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperhatikan aduan dari konsumen terkait konser band Korea Selatan, Day6, yang diselenggarakan pada Sabtu lalu di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen Indonesia. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengklarifikasi bahwa pertemuan telah dilakukan dengan pihak promotor Mecimapro dan platform penjualan tiket.com untuk mendengarkan klarifikasi terkait aduan dari konsumen. Dalam catatan Ditjen PKTN, aduan konsumen melibatkan masalah refund dana serta perubahan lokasi konser yang memengaruhi penempatan kursi dan akomodasi. Kemendag berusaha memastikan hak konsumen tetap terpenuhi dan pelaku usaha selalu mematuhi regulasi yang berlaku.
Mecimapro, selaku penyelenggara konser, berkomitmen untuk mempercepat proses pengembalian dana, dengan target selesai hingga akhir Mei 2025. Konsumen yang merasa dirugikan dan belum menerima pengembalian dana dapat menghubungi promotor untuk proses lebih lanjut. Tiket yang sudah terbeli melalui tiket.com tetap berlaku untuk konser, dengan penyesuaian pelayanan seperti shuttle bus, jas hujan, dan makanan gratis. APMI dan tiket.com juga mendukung percepatan penyelesaian refund kepada konsumen.
Pihak tiket.com telah mengambil langkah proaktif untuk memproses pengembalian dana kepada konsumen, dengan target penyelesaian paling lambat 14 Mei 2025. Pengembalian dana akan dilakukan dalam bentuk tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau gift voucher yang bisa dicairkan. Progres refund hingga saat ini sudah mencapai 40% dari total tiket yang terjual. Badan Perlindungan Konsumen Nasional juga mendorong promotor untuk lebih aktif mengedukasi konsumen dan meningkatkan penyelenggaraan acara di masa depan.