Dua tersangka pencurian motor mengakui telah menjual barang curian kepada seseorang di wilayah Serang yang identitasnya belum terungkap. Kini, pihak kepolisian sedang berupaya menangkap pelaku penadah tersebut. Kedua tersangka telah dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaporan ini disampaikan oleh Nur Habibie dan dikutip dari Merdeka.com.