Monday, May 12, 2025
HomeHukum & KriminalDua Pelaku Curanmor Ditangkap di Tambora: Tiga Kali Beraksi

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Tambora: Tiga Kali Beraksi

Dua tersangka pencurian motor mengakui telah menjual barang curian kepada seseorang di wilayah Serang yang identitasnya belum terungkap. Kini, pihak kepolisian sedang berupaya menangkap pelaku penadah tersebut. Kedua tersangka telah dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaporan ini disampaikan oleh Nur Habibie dan dikutip dari Merdeka.com.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer