Berdasarkan pendapat Trubus Rahadiansyah, seorang Pengamat Kebijakan Publik, lonjakan jumlah pelamar posisi PPSU di Jakarta mencerminkan kurangnya lapangan kerja formal di ibu kota. Hal tersebut menurut Trubus menunjukkan bahwa Gubernur-gubernur sebelumnya tidak memiliki visi yang jelas terkait pembukaan lapangan kerja, dan situasi semakin memburuk setelah lebaran karena tingginya tingkat urbanisasi.
Trubus juga menyoroti bahwa banyak pekerja informal yang tidak memiliki pekerjaan tetap turut andil dalam lonjakan jumlah pelamar posisi PPSU. Posisi PPSU menjadi incaran karena menyediakan penghasilan stabil, perlindungan sosial, dan akses ke layanan pemerintah. Terlebih lagi, setelah Pemprov DKI Jakarta menghapus batasan minimal pendidikan SMP, lulusan SD pun kini dapat mendaftar untuk posisi tersebut.
Bagi pelamar yang diterima dan resmi menjadi petugas PPSU, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp5.396.791 per bulan. Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa proses seleksi saat ini lebih transparan dan adil, dengan tidak adanya diskriminasi dan semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan transparan, Pemprov DKI mewajibkan para wali kota dan lurah untuk membuka layanan pendaftaran aktif hingga seluruh tahapan seleksi selesai. Sistem seleksi dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk menjamin keterbukaan dan kesetaraan bagi seluruh pelamar.