Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan penataan ulang tata letak reklame untuk menjaga estetika kota. Larangan pemasangan reklame di pohon dan tiang listrik telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), menurut Firman Hamid Pagarra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Pemkot sedang merancang master plan penataan reklame di seluruh wilayah kota untuk menyediakan struktur permanen agar pemasangan reklame menjadi lebih teratur. Firman juga menyebut bahwa penegakan aturan akan dilakukan oleh Satpol PP Makassar, DLH, dan Bapenda untuk menyisir reklame liar yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi reklame liar dan meningkatkan keindahan kota Makassar. Teman-teman dari Satpol PP, DLH, dan Bapenda telah mulai turun ke lapangan untuk melaksanakan penegakan aturan terkait reklame yang tidak sesuai dengan Perwali. Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menciptakan kota yang lebih bersih dan rapi dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.