Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayahnya akan mematuhi aturan yang berlaku. Menurut Uus Kuswanto, tidak ada tempat penampungan hewan kurban yang melanggar aturan. Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Persyaratan teknis utama termasuk fasilitas pemotongan yang memadai, akses air bersih, dan penampungan limbah harus terpenuhi.
Selain itu, pergub tersebut juga mencakup kondisi kesehatan panitia, kandang isolasi, dan lokasi yang aman. Jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban pada tahun 2025 tetap sama dengan tahun sebelumnya. Uus Kuswanto menyatakan bahwa tidak akan ada penambahan tempat yang melanggar ketentuan. Pada SK Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.