Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 mengenai kewajiban penggunaan transportasi umum bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. Aturan ini memerintahkan penggunaan transportasi umum untuk pergi ke tempat kerja, dalam menjalankan tugas, dan pulang ke rumah pada hari Rabu. Pramono menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum massal di Ibu Kota.
Instruksi ini mencakup 8 moda transportasi umum, seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), bus atau angkutan reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan. Namun, Pramono memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Dia juga meminta kepala perangkat daerah untuk memastikan pegawai di unit kerjanya mematuhi aturan menggunakan transportasi umum. ASN diminta untuk membagikan pengalaman menggunakan transportasi publik ke media sosial sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat.
Pramono berharap aturan ini dapat mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai Pemprov DKI Jakarta dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Dengan demikian, diharapkan dapat mengatasi kemacetan dan mengurangi emisi karbon. Pramono menekankan pentingnya memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.