Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Polrestabes Makassar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan sebanyak 12 kilogram barang bukti narkotika sebagai hasil dari pengungkapan kasus selama bulan Maret 2025. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam mesin incinerator untuk memastikan narkoba tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan lagi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dengan total berat 12 kilogram. Arya menyatakan bahwa pemusnahan ini penting karena jumlah narkoba yang dimusnahkan dapat membahayakan puluhan ribu nyawa jika tersebar di masyarakat.
Langkah tegas dalam pemberantasan narkoba ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, mengingat pentingnya memberantas kejahatan luar biasa seperti narkotika. Polrestabes Makassar tidak bekerja sendiri dalam proses pengungkapan narkoba, mereka bekerja sama dengan sejumlah instansi dan lembaga seperti BNN, TNI Angkatan Darat, dan Kodam.
Pentingnya sinergi antar instansi menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba terutama di wilayah perkotaan yang menjadi target utama jaringan pengedar. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen aparat untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. Arya juga mengajak seluruh masyarakat Makassar untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan.
Selain itu, Polrestabes Makassar juga telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di Kota Makassar, dengan 90 tersangka berhasil diamankan dan barang bukti seberat 8 kilogram sabu. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus dilakukan dengan penuh semangat oleh aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.