Pemerintah Daerah Kabupaten Maros bersama BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini melakukan penandatanganan dua perjanjian kerjasama penting terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, dan Bupati Maros, Dr. H.A.S Chaidir Syam, bersama-sama menandatangani perjanjian tersebut, disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu. Dua perjanjian yang ditandatangani adalah perpanjangan kerjasama program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN, Pekerja Keagamaan, Petugas RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa, serta perpanjangan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Tujuan dari perpanjangan kerjasama ini adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan pekerja di Kabupaten Maros, meningkatkan cakupan kepesertaan menuju Universal Coverage Jamsostek, meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan, serta memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menegaskan bahwa perjanjian ini adalah langkah konkret dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja formal maupun rentan di Maros. Hingga Maret 2025, sebanyak 13.595 tenaga kerja di Kabupaten Maros telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dan klaim manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp50.198.827.642.
Dengan perpanjangan perjanjian ini, diharapkan tingkat perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Maros semakin luas dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat setempat.