Monday, May 19, 2025
HomeHukum & KriminalJakarta: Bangun Budaya Taat Pajak Kendaraan

Jakarta: Bangun Budaya Taat Pajak Kendaraan

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa banyak wajib pajak seringkali tidak membayar pajak kendaraan mereka, mulai dari rusak, dijual, atau hanya iseng. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah biasanya memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Dengan memberlakukan pemutihan pajak, pemerintah dapat mengurangi atau menghapus denda atas keterlambatan pembayaran PKB.

Pada tahun 2025, Gubernur Pramono Anung memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan pemutihan pajak di Jakarta. Keputusan ini berbeda dengan beberapa provinsi lain di Indonesia yang memberikan keringanan pajak. Agus menyebut bahwa kebijakan pemutihan pajak tidak bisa diterapkan secara merata di setiap daerah, karena berkaitan dengan pendapatan daerah.

Agar dapat meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menaikkan pajak. Pendapatan ini juga diperlukan untuk subsidi transportasi, seperti JakLingko, TransJakarta, MRT, dan LRT. Agus menilai bahwa tanpa pemutihan pajak, Pemprov Jakarta dapat mendorong budaya taat pajak agar wajib pajak melaksanakan kewajiban mereka.

Agus juga menekankan pentingnya penegakan hukum terkait pajak kendaraan bermotor. Penunggak pajak atau yang tidak memenuhi kewajiban administratif diharapkan dapat dikenakan tindakan hukum, seperti penyitaan atau pembatasan administratif. Misalnya, dengan mengunci STNK. Menjaga kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum adalah hal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun budaya taat pajak yang kuat.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer