Isu tingginya angka perceraian di Indonesia tidak luput dari perhatian. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menambahkan bab baru yang mengatur pelestarian perkawinan. Menurutnya, negara harus turun tangan tidak hanya saat pernikahan disahkan, tetapi juga dalam menjaga keutuhannya. Nasaruddin menegaskan bahwa pelestarian pernikahan bukan hanya urusan pribadi, melainkan penting untuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa. Pendekatan mediasi dianggap sebagai langkah pencegahan utama dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Sebanyak 11 strategi mediasi direkomendasikan oleh Menag, termasuk memperluas peran mediasi hingga membantu dalam pemecahan konflik rumah tangga. Nasaruddin juga mendorong pelibatan resmi BP4 dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta penguatan hingga ke tingkat daerah. Jajaran Kementerian Agama pun mendukung upaya tersebut, menyadari kompleksitas tantangan rumah tangga saat ini dan mengakui rendahnya literasi pernikahan di masyarakat. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag pun siap mendukung penguatan kelembagaan dan program BP4 sebagai mitra strategis dalam menghadapi tantangan tersebut.