Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno Hatta, telah melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi komoditas kratom atau Mitragyna Speciosa sebanyak 100 kilogram. Nilai ekspor kratom tersebut mencapai Rp 50 juta yang akan dikirim ke India, sebagai kiriman perdana ke negara tersebut menurut Kepala Karantina Banten, Duma Sari. Duma menyatakan bahwa ekspor kratom harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan karantina tumbuhan untuk memenuhi persyaratan negara tujuan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk atau daun remahan dengan ukuran tertentu, dengan adanya persyaratan Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Duma menegaskan bahwa semua komoditas ekspor harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah melalui pemeriksaan, 100 kilogram kratom tersebut dinyatakan layak untuk diekspor.
Karantina selalu memberikan prioritas pada biosekuriti dan biosafety dalam upaya perlindungan terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit sesuai arahan Kepala Barantin. Upaya-langkah strategis dan prosedur pengendalian yang diterapkan bertujuan untuk memastikan keamanan dalam proses karantina.