41 organisasi bantuan hukum (OBH) di Sulawesi Selatan telah secara resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada Kamis, yang menandai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut semakin optimal. Acara ini juga dihadiri oleh Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta dirangkai dengan Rapat Kerja OBH se-Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum pada tahun sebelumnya dan memberikan pembekalan kepada OBH yang baru terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, sangat mengapresiasi kinerja OBH selama tahun 2024. Capaian serapan anggaran yang tinggi membuat Sulsel menjadi peringkat pertama secara nasional dalam kategori anggaran besar. Meskipun demikian, Andi Basmal menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Selama tahun 2024, OBH telah menangani 935 perkara litigasi dan melaksanakan 268 kegiatan nonlitigasi, namun ia juga menyoroti lima kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi.
Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, melaporkan bahwa tahun ini sebanyak 12 OBH baru lulus akreditasi, sementara 29 lainnya memperpanjang status akreditasi mereka. Dari total 41 OBH, terdapat 5 yang memiliki akreditasi A, 12 dengan akreditasi B, dan 24 dengan akreditasi C. Penandatanganan kontrak ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat peran OBH dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Melalui semangat kolaborasi dan pemerataan akses keadilan, Kanwil Kementerian Hukum Sulsel berharap layanan bantuan hukum dapat semakin berkualitas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat Sulsel. Adanya inisiatif ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas tanpa terkecuali.