Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) mencatatkan kinerja yang signifikan pada triwulan pertama tahun 2025 dengan total 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk. Permohonan tersebut didominasi oleh hak cipta sebanyak 36.296 permohonan dan merek sebanyak 29.773 permohonan. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2024 yang hanya sebanyak 61.704 permohonan KI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa peningkatan jumlah permohonan KI menunjukkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan hukum bagi karya dan inovasi. Dia menyatakan bahwa masyarakat Indonesia mulai menyadari keberadaan dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, DJKI juga berhasil menyelesaikan sebanyak 116.126 permohonan KI, termasuk permohonan dari tahun sebelumnya. Mayoritas penyelesaian permohonan terjadi di sektor merek sebanyak 66.995 permohonan dan hak cipta sebanyak 36.296 permohonan.
Dalam hal permohonan merek, DJKI melakukan percepatan dalam penyelesaian permohonan dengan menyelesaikan proses pemeriksaan substantif sebanyak 12.881 permohonan dan proses pelayanan teknis sebanyak 10.775 permohonan hingga tanggal 31 Maret 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada lagi tunggakan dalam penyelesaian permohonan merek.
Keseluruhan data ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin memahami dan menghargai kekayaan intelektual, serta pentingnya adanya perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual mereka.