Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dalam memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat, terutama klien pemasyarakatan, terus ditunjukkan melalui kegiatan penyuluhan hukum di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar. Pada hari Selasa, 15 April, sebanyak 30 klien pemasyarakatan yang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) diberikan pembekalan hukum di Griya Abhipraya Bapas Makassar. Acara ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang bertujuan membentuk pribadi klien yang bertakwa, bertanggung jawab, dan mampu berperan aktif dalam masyarakat setelah bebas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyoroti pentingnya kegiatan penyuluhan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Penyuluh Hukum Wahyuddin Ardianto ditugaskan untuk menyampaikan materi pembinaan hukum kepada klien pemasyarakatan dengan tujuan memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan.
Dalam penyampaiannya, Wahyuddin menekankan arti pemidanaan dalam KUHP, yang bukan sekadar tindakan hukuman tetapi juga pembinaan dan pemasyarakatan untuk memastikan terpidana kembali menjadi individu yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengapresiasi kerjasama antara jajarannya dan Bapas Makassar dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan perlunya pembinaan hukum yang berkelanjutan untuk mencapai tujuan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Kegiatan penyuluhan ini memperlihatkan bahwa hukum bukan hanya alat penegak aturan, melainkan juga sebagai sarana untuk perubahan dan pemulihan sosial. Melalui pemahaman hukum yang utuh, langkah-langkah kecil seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif dan signifikan dalam masyarakat.