Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membuka rekrutmen untuk 1.652 Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan. Bahkan bagi mereka yang hanya memiliki ijazah SD atau kemampuan membaca dan menulis. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa proses rekrutmen ini akan dilakukan secara transparan dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme, serta pungutan liar.
Proses pengadaan petugas PPSU diatur ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Chaidir memastikan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pengadaan PPSU dilakukan oleh setiap kelurahan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel.
Rekrutmen para petugas PPSU akan diumumkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), memastikan semua calon penyedia jasa memiliki kesempatan yang sama bila memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kesempatan kerja ini dapat membantu masyarakat Jakarta yang membutuhkan pekerjaan.