Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan pernyataan terkait pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh Kementerian Kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang mahasiswa PPDS Unpad di rumah sakit tersebut terungkap.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menegaskan penghormatan terhadap keputusan Kemenkes. Dia menjelaskan bahwa tindakan pembekuan tersebut tidak menghentikan proses pendidikan, melainkan menonaktifkan sementara RSHS sebagai tempat praktik. Proses pendidikan PPDS, terutama spesialis anestesi, akan tetap berjalan dengan mahasiswa dipindahkan ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan Unpad.
Unpad berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Arief menyatakan pentingnya evaluasi agar tindakan di RSHS tidak hanya bersifat simbolis. Sebagai antisipasi lebih lanjut, Unpad memerintahkan fakultas yang menyelenggarakan program spesialis dan profesi untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah memutuskan pembekuan program PPDS Unpad di RSHS selama satu bulan untuk evaluasi, serta mencabut STR dan SIP dokter residen yang menjadi tersangka. Beliau juga menyoroti kasus serupa di Undip dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas. Sebelumnya, residen anestesi dari PPDS Unpad, Priguna Anugerah P., telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap pasien perempuan. Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian.
Dengan demikian, Unpad berupaya menjaga integritas pendidikan dan kesehatan di lingkungan kampus serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kualitas pendidikan yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.