Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki batasan dalam menanggung layanan operasi. Beberapa tindakan operasi tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang disetujui oleh BPJS Kesehatan seperti puskesmas atau klinik. Pasien yang memerlukan tindakan operasi akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pasien untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain operasi jantung, operasi Caesarean, operasi kista, dan lain sebagainya.
Namun, ada juga daftar operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan. Jadi, penting untuk memahami batasan-batasan tersebut sebelum mengajukan klaim BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi yang diperlukan.