Prabowo Subianto, Presiden RI, menyuarakan pandangannya tentang tindakan korupsi di Indonesia secara lugas. Menurut beliau, negara berhak untuk menyita aset koruptor sebagai langkah pemulihan kerugian negara, asalkan dilakukan secara adil. Dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Prabowo menegaskan urgensi pengembalian aset yang telah disalahgunakan oleh pelaku korupsi.
Meskipun menekankan penegakan hukum tegas terhadap koruptor, Prabowo juga memperhatikan aspek keadilan, terutama terkait dengan keluarga koruptor. Beliau menyatakan pentingnya mencapai keseimbangan antara menyita aset ilegal dan melindungi hak-hak keluarga koruptor, terutama jika aset tersebut diperoleh sebelum mereka terlibat dalam tindak korupsi.
Prabowo juga mencatat kekecewaannya terhadap korupsi yang dianggapnya sebagai perampokan yang dilegitimasi secara hukum. Beliau menyoroti usaha koruptor untuk menghindari hukuman dan menuntut penegakan hukum yang lebih tegas sebagai efek pencegahan. Prabowo menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk menetapkan hukuman yang sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor.
Dalam menangani kasus korupsi, Prabowo menegaskan bahwa tindakan yang diambil harus memberikan efek jera yang nyata. Beliau mengkritisi praktik koruptor yang menggunakan uang sebagai jalan keluar dari hukuman yang pantas dan menyoroti perlunya pemerintah untuk mengajukan banding terhadap hukuman yang dianggap terlalu ringan. Prabowo juga menandaskan urgensi penegakan hukum yang adil dan efektif untuk mencegah korupsi di masa mendatang.