Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) disangka melakukan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku yang berusia 31 tahun telah diberhentikan dari program pendidikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Rachim Dinata Marsidi, Direktur Utama RSHS, mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang terjadi pada 18 Maret 2025 di gedung RSHS Bandung. Pelaku telah dilaporkan ke polisi dan dikeluarkan dari program pendidikan.
Pelaku menggunakan statusnya sebagai residen untuk membawa korban ke gedung MCHC lantai 7 dengan modus pengambilan darah keluarga pasien untuk pemeriksaan. Pelaku melakukan tindakan kriminal terhadap korban yang pada akhirnya mengakibatkan korban pusing dan kehilangan kesadaran. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan sebanyak 11 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. RSHS dan FK Unpad saat ini tengah berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan residen tersebut diberhentikan dari RSHS setelah keterlibatannya dalam tindakan kriminal terungkap.