Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 26 titik lokasi penerapan sistem ganjil genap di berbagai wilayah Jakarta, termasuk di jalan-jalan protokol dan area rawan kemacetan. Titik-titik penerapan ganjil genap ini dapat secara berkala dievaluasi dan disesuaikan oleh pemerintah, dengan informasi terbaru selalu diperbarui melalui kanal resmi. Beberapa lokasi yang termasuk dalam daftar 26 lokasi ganjil genap di Jakarta antara lain Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagainya.
Dengan mengetahui lokasi penerapan ganjil genap, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari pelanggaran aturan tersebut. Penggunaan aplikasi navigasi juga dapat membantu pengendara dalam menghindari jalur yang terkena aturan ganjil genap. Pemerintah terus memantau dan mengupdate informasi terkait dengan penerapan sistem ganjil genap ini agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku. Mengetahui titik-titik penerapan ganjil genap yang ada di Jakarta dapat membantu semua pihak dalam menyesuaikan perjalanan mereka untuk menghindari kemacetan dan pelanggaran aturan lalu lintas.