Seorang asisten rumah tangga (ART) infal berusia 31 tahun dengan inisial WKS ditangkap oleh pihak kepolisian karena mencuri uang dari majikannya. Kejadian ini terjadi di Jakarta, tepatnya di salah satu salon di Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi dari Kapolsek Tambora, WKS kabur dari rumah majikannya di Jakarta Selatan sebelum berhasil ditangkap di salon tersebut.
Petugas yang berasal dari Pos Pam Ketupat Jaya Polsek Tambora berhasil menemukan keberadaan WKS setelah mendapat informasi bahwa pelaku membawa uang tunai sebesar Rp 35.000.000 dan beberapa lembar uang dolar pecahan ratusan. Pelaku diamankan di pos security Mall Season City setelah tas dan koper yang dibawanya digeledah dan di dalamnya ditemukan sejumlah uang rupiah dan uang dolar.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa sebagian uang tersebut telah ditransfer ke Lampung dan sebagian lagi dimasukkan ke dalam aplikasi dompet digital. Uang tersebut sebagian merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan saat rumah majikannya kosong. Dari pengungkapan kasus ini, terbukti bahwa WKS telah mengambil uang sebesar Rp 4 juta dalam pecahan 50.000,- dan Rp 14 juta dalam pecahan 100.000, serta 11 lembar uang dolar Amerika.
Korban memilih untuk menggunakan proses restorative justice dalam penyelesaian kasus ini karena merasa iba terhadap pelaku. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan semua pihak terlibat mendapatkan keadilan.