Suatu kasus dilaporkan oleh seorang korban kepada Polrestro Jaktim dengan tuduhan bahwa terlapor telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan dalam pembelian mobil bekas. Selain itu, korban juga melaporkan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi tersebut. Ini berbeda dari informasi di media yang menyebutkan kasus pencurian kendaraan bermotor. Penyidik telah melakukan upaya maksimal dalam pengumpulan bukti dan menggelar perkara. Hasil akhir dari gelar perkara menunjukkan bahwa kasus terkait pelanggaran mengenai perlindungan konsumen dihentikan penyelidikannya karena bukan tindak pidana, sementara kasus penipuan dan/atau penggelapan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Kabar ini disampaikan oleh Lilipaly kepada media.