Menurut Supian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan tersebut. Jika terjadi kehilangan kendaraan dinas, mereka harus bertanggung jawab dan mengembalikan kendaraan tersebut kepada negara. Meskipun sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Supian berpendapat bahwa ada sudut pandang yang berbeda. Supian tetap mempertahankan pendapat bahwa penggunaan kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik dengan sejumlah ketentuan. Menurutnya, meskipun diizinkan, ASN harus tetap kembali dengan cepat dan tetap menjaga aset negara serta bertanggung jawab penuh. Supian juga mengapresiasi hasil kerja ASN selama ini, namun tetap menekankan pentingnya menjaga aset negara dan tanggung jawab atas penggunaan kendaraan dinas.