Thursday, May 1, 2025
HomeHukum & KriminalWujudkan Pajak Tepat Sasaran: Kebijakan Baru PBB-P2 Rumah DKI

Wujudkan Pajak Tepat Sasaran: Kebijakan Baru PBB-P2 Rumah DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Kepgub Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 untuk memastikan kebijakan pajak yang tepat sasaran. Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.

Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa PBB akan digratiskan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan NJOP sesuai ketentuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah di Jakarta. Pramono juga menegaskan bahwa prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah kesejahteraan seluruh warga, dengan fokus memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengelola keuangan dengan baik dan memberikan dukungan yang lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan. Gubernur Pramono menekankan pentingnya program tersebut untuk masyarakat menengah ke bawah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta secara keseluruhan.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer