Pramono memutuskan untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah, apartemen, dan rusun di Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 25 Maret 2025. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masalah kepemilikan rumah yang masih menjadi keluhan mayoritas warga Jakarta. Masalah tersebut bukan hanya terkait dengan kenaikan harga tanah dan bangunan, tetapi juga beban pajak yang semakin berat bagi warga. Pramono menegaskan bahwa banyak orang yang terpaksa menjual rumah warisan atau mencari tempat tinggal di pinggiran Jakarta karena tidak mampu membayar pajaknya. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan kepemilikan rumah di Jakarta menjadi lebih mudah dan mengurangi jumlah orang yang terjebak dalam siklus sewa tanpa kepastian tempat tinggal tetap.