Thursday, April 24, 2025
HomeBeritaMengapa Menghargai Suara Rakyat adalah Esensi Putusan Mahkamah Konstitusi

Mengapa Menghargai Suara Rakyat adalah Esensi Putusan Mahkamah Konstitusi

Menghargai Suara Rakyat: Esensi Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang mengatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak sejalan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku sepanjang tidak diartikan sebagai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”. Artinya, caleg terpilih dapat mengundurkan diri jika mendapatkan tugas seperti menjadi menteri atau duta besar yang bukan melalui pemilihan umum.

Yang menarik, permohonan ini diajukan oleh para mahasiswa yang menunjukkan rasa peduli mereka terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Proses persidangan pun berjalan lancar tanpa memerlukan banyak ahli atau keterangan dari pembuat UU karena duduk persoalannya sudah jelas.

Sejumlah anggota DPR terpilih telah mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 di berbagai daerah. Namun, MK tetap mengingatkan bahwa meskipun pengunduran diri adalah hak calon terpilih, mereka seharusnya mempertimbangkan mandat yang diberikan oleh rakyat saat pemungutan suara sebelum mengambil keputusan.

Penting untuk diingat bahwa suara rakyat telah memberikan mandat kepada wakilnya dan pengunduran diri semestinya didasari oleh pertimbangan yang matang. Keputusan MK ini memperkuat prinsip demokrasi dan kehormatan terhadap suara rakyat yang seharusnya dihargai oleh setiap wakil rakyat yang terpilih.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer