Saturday, April 19, 2025
HomeHukum & KriminalTegasnya Pramono Anung Soal Pajak Mobil Jakarta

Tegasnya Pramono Anung Soal Pajak Mobil Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan pajak yang ditujukan dengan tepat. Badan Pendapata Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Keputusan tersebut membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta.

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberi manfaat yang berkelanjutan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengutamakan kesejahteraan warganya, kebijakan ini diharapkan membawa manfaat yang signifikan. Wajib pajak akan diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2, dengan pengecualian jika memiliki lebih dari satu objek, dimana pembebasan pokok hanya diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar menurut data pada sistem perpajakan daerah pada 1 Januari 2025.

Gubernur Pramono menekankan pentingnya manajemen yang baik terkait kebijakan ini, untuk memastikan bahwa program-program yang diprioritaskan adalah untuk masyarakat menengah ke bawah. Hal ini akan memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak positif yang nyata bagi warga Jakarta secara keseluruhan. Selain itu, rumah kedua akan mendapat pembebasan sebesar 50%, sedangkan rumah ketiga akan dikenai pajak penuh karena dianggap mampu. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan sistem perpajakan untuk kepentingan seluruh warganya.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer