Saturday, April 26, 2025
HomeBeritaDilarang Pakai Randis di Sulsel: Aturan Terima dan Kejutan!

Dilarang Pakai Randis di Sulsel: Aturan Terima dan Kejutan!

Pemerintah Sulawesi Selatan dan Kota Makassar telah menetapkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 2025 atau untuk penggunaan pribadi. Pejabat diinstruksikan untuk tidak menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun, serta diminta menggunakan mobil pribadi jika ingin mudik. Warga juga diminta untuk memantau dan melaporkan jika ada pejabat yang melanggar aturan tersebut. Larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan surat edaran yang telah ditandatangani oleh Gubernur. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Selain itu, pejabat juga dilarang menerima hampers Lebaran kecuali berasal dari keluarga terdekat, dengan aturan ketat yang diterapkan berdasarkan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian hampers dari pihak lain diharuskan diserahkan ke lembaga sosial seperti panti asuhan atau panti jompo. Semua aturan ini harus diawasi dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak terkait guna memastikan kepatuhan dan keteraturan dalam pelaksanaannya.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer