Organisasi RT dan RW atau rukun tetangga dan rukun warga telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Awalnya, organisasi ini dibentuk oleh Jepang dengan nama “Tonarigumi dan Azazyookai” untuk tujuan penjajahannya, seperti memobilisasi dana dan daya penduduk untuk kepentingan perang Asia Pasifik. Meskipun demikian, seiring dengan perkembangan waktu, fungsi dan aktivitas RT/RW telah berubah.
Beberapa aktivitas RT yang masih dilakukan hingga saat ini antara lain kerja bakti membersihkan lingkungan, menjaga keamanan warga, mengurus orang meninggal, dan mengadakan resepsi warga. Pada masa Orde Baru, RT/RW juga menjadi representasi birokrasi pemerintahan, namun seiring dengan otonomi daerah, peraturan terkait RT/RW pun mengalami perubahan.
Saat ini, salah satu tugas utama RT/RW adalah pelayanan berupa surat pengantar. Meskipun demikian, banyak pekerjaan RT/RW dilakukan dengan improvisasi karena tidak adanya juknis yang jelas. Mereka juga sering terlibat dalam situasi yang membutuhkan penyelesaian cepat, seperti penggerebekan suami selingkuh atau perkelahian di tengah malam.
Dengan mekanisme pemilihan RT/RW yang sudah dilakukan secara langsung, masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih siapa yang mereka anggap layak menjadi pemimpin di lingkungannya. Proses pemilihan RT/RW ini dianggap sebagai suksesi demokratis yang sama pentingnya dengan pemilihan umum lainnya. Sebagai bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, RT/RW memiliki peran yang penting dalam mengayomi dan melayani warga di lingkungannya.