Saturday, April 19, 2025
HomeBeritaPerusahaan Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran: Disnaker

Perusahaan Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran: Disnaker

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di Makassar harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, menurut Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba. Aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja yang baru bekerja selama satu bulan dengan perhitungan proporsional. Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan upah sebulan.

Untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Makassar telah menyiapkan posko pengaduan yang akan dibuka di Kantor Disnaker, Jalan A.P. Pettarani. Posko ini akan menerima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR atau dari perusahaan yang merasa keberatan untuk membayar THR. Posko pengaduan ini akan mulai beroperasi pada Kamis, 20 Maret 2025. Dengan adanya aturan dan posko pengaduan ini diharapkan bahwa pembayaran THR bagi pekerja di Makassar dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer