Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menegaskan bahwa seluruh komponen tunjangan kinerja dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, yang menegaskan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan tunjangan kinerja secara penuh. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing, sementara pensiunan akan menerima THR sesuai dengan uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pencairan THR direncanakan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total penerima mencapai 9,4 juta.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama liburan tersebut, oleh karena itu telah diterapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Semoga dengan implementasi semua kebijakan tersebut, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.