Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR ini meliputi pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. Prabowo menegaskan bahwa THR ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR yang disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai sejak 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima di pusat dan daerah termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah seperti menurunkan harga tiket pesawat dan memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran. Selain itu, THR juga disediakan bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.