Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dengan Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Kebijakan ini akan menguntungkan total 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri pusat dan daerah, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 akan meliputi gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Prabowo menyatakan harapannya bahwa hal ini dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka selama liburan Idul Fitri 1446 H. Dia juga memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras dalam persiapan kebijakan ini.