Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disepakati beliau. Total ada sebanyak 9,4 juta penerima yang akan menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025, termasuk juga pegawai di pusat dan daerah serta pensiunan. THR untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk pensiunan, mereka akan menerima sejumlah pensiun bulanan. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir. Semua kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat merayakan Hari Raya dengan lebih lancar dan nyaman.