Sunday, March 23, 2025
HomePrabowoPembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim & Pensiunan

Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim & Pensiunan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dengan penyesuaian bagi ASN di daerah sesuai ketentuan pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. THR direncanakan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.

Prabowo berharap implementasi kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer