Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah tanah di pinggiran sungai di Jawa Barat, yang menjadi salah satu faktor penyebab banjir akibat tidak adanya pelebaran sungai. Di Jawa Barat, ada 10 Kabupaten yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Kementerian ATR/BPN mendorong revisi tersebut untuk memfasilitasi penataan yang lebih baik.
Nusron menyampaikan bahwa realisasi target rencana detail tata ruang yang baru mencapai 17 persen menjadi penyebab terhambatnya pembangunan di sepanjang sungai di Jawa Barat. Keterlambatan dalam revisi RTRW juga turut berdampak pada perizinan pembangunan yang menjadi tidak teratur. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menegaskan perlunya peninjauan izin sebelum pembangunan dilakukan, dengan memperhatikan aspek kemanfaatan ruang.
Dalam penanganan pembangunan di sepanjang sungai, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya aspek kemanfaatan dan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagai prioritas utama. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan di wilayah pinggiran sungai Jawa Barat.