Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,7 Kg pada Rabu, 26 Februari 2025. Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengungkapkan bahwa Tim Satres Narkoba Polres Pinrang berhasil menangkap seorang pelaku di wilayah Aressie, kecamatan Tiroang, tepatnya di perbatasan Sidrap-Pinrang. Pelaku, yang merupakan warga Parepare, diamankan saat membawa empat bingkisan merek durian yang berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika golongan 1 metafitamin atau Shabu-shabu.
Menurut Kapolres Pinrang, pelaku berencana untuk mengantarkan barang tersebut ke Sidrap setelah membawanya dari Parepare. Namun, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankannya sebelum sampai di tujuan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
AKBP Andiko Wicaksono menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dari Jajaran Kapolres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pinrang. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.