Polres Bogor telah mengungkap kasus produsen minyak goreng merek Minyakita yang terlibat dalam penjualan produk yang tidak sesuai dengan standar ukuran dan label kemasan di Sukaraja, Kabupaten Bogor. TRM, pemilik usaha produksi minyak goreng Minyakita, ditangkap oleh polisi atas perbuatannya.
Menurut Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, produsen tersebut telah melakukan kecurangan dengan memproduksi minyak goreng dalam kemasan Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang seharusnya, dari 1 liter menjadi hanya 800 mililiter. Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan label berat netto pada kemasan produknya.
Rizka menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja mengurangi takaran minyak goreng Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mililiter per kemasan. Disamping masalah volume yang tidak sesuai, harga jual produk juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyakita yang diproduksi oleh TRM dijual ke agen dengan harga Rp15.500, padahal seharusnya dijual seharga Rp13.500 per liter.
Pelaku diketahui memproduksi 8 ton minyak per bulan dan menghasilkan 10.500 paket Minyakita. Dia membeli bahan minyak goreng dari suplier minyak sawit curah dari wilayah Jakarta, Cikarang, dan Tangerang. Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelanggaran yang dilakukan tidak hanya terkait dengan penjualan produk yang tidak sesuai standar, tetapi juga dalam hal kepatuhan terhadap aturan harga yang telah ditetapkan.