Seorang warga negara Amerika Serikat yang dikenal dengan inisial MC tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena dicurigai akan melakukan kejahatan seksual di Indonesia. Menurut Gatot, MC diduga membuat konten video seksual anak sesama jenis. Meskipun mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata, namun kemungkinan besar MC juga akan melakukan aksi kejahatan seksualnya di Indonesia. Oleh karena itu, kasus ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Saat ini, MC sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. MC akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.