Mafia ingin menguasai negara dengan mengatur undang-undang yang menguntungkan mereka dan mempengaruhi kebijakan. Hal ini membuat mereka sulit dihukum dan tetap berkuasa. Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus mega korupsi di Pertamina yang diungkap oleh Kejaksaan Agung. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya pada tahun 2023 saja, dimulai sejak tahun 2018. Diperkirakan total kerugian bisa mencapai Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun.
Kasus korupsi ini melibatkan sembilan tersangka, namun diduga juga melibatkan pejabat tinggi. Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan dengan bantuan PPATK untuk mengungkap aliran dana korupsi di Pertamina. Langkah-langkah ini melibatkan pemeriksaan rekening perusahaan importir minyak dan penelusuran dana korupsi yang ditarik besar-besaran.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa meskipun kerugian negara mencapai angka fantastis, itu tidak berarti semua uang dinikmati oleh pelaku. Sebagian besar kerugian negara juga termasuk dalam perhitungan akibat sosial dan ekonomi atas kasus tersebut. Contoh kasus lain seperti PT Timah dan Duta Palma menunjukkan kerugian negara mencapai ratusan triliun. Penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan dan tegas untuk memberantas korupsi yang merugikan negara.