Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan mencukupi sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kepastian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran signifikan THR sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Dengan begitu, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.