Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan tersebut. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini tentunya disambut positif oleh banyak pihak yang telah lama menantikan kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga hal ini dapat memberikan kemudahan bagi seluruh pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.