Kejaksaan Negeri Takalar sedang intens menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Takalar. Beberapa kepala desa telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek senilai miliaran rupiah yang saat ini terbengkalai. Kepala Desa Tamasaju dan Kepala Desa Pallakkang, bersama dengan Kepala Desa Aeng Batu-Batu, telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar terkait proyek tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut dan tidak mengetahui penggunaan proyek setelah selesai dibangun. Proyek Sentra UMKM Takalar menggunakan dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp9 miliar. Namun, data menunjukkan bahwa nilai kontrak untuk pembangunan hanya sebesar Rp6 miliar. Pembangunan kios UMKM di Desa Pallakkang ditangani oleh CV Reso Pawiro Construction dengan nilai kontrak Rp2,395 miliar, sementara CV Rama bertanggung jawab atas pembangunan kios di Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-Batu dengan nilai kontrak Rp3,855 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Wahab menjelaskan bahwa sebagian dana digunakan untuk pembangunan fasilitas tambahan seperti toilet dan lampu jalan.