Pemerintah Kota Depok memiliki rencana untuk memperjuangkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kota tersebut. Langkah ini bertujuan untuk lebih memudahkan dan mengarahkan penanganan bencana di Kota Depok. Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa dalam penanganan bencana di Kota Depok, BPBD harus memainkan peran utama dan tidak bercampur dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Supian menyatakan tujuan pembentukan BPBD ini untuk memberikan fokus yang lebih khusus dalam penanganan bencana dan memastikan bahwa antisiassi dan penanganan bencana di Kota Depok dapat terkoordinasi dengan baik. Proses pembentukan BPBD ini akan dimulai dengan penyusunan peraturan daerah yang kemudian diharapkan dapat selesai pada tahun 2027. Hal ini dipicu oleh kebutuhan akan struktur organisasi yang khusus untuk menangani permasalahan bencana yang tidak dapat ditangani secara efektif oleh struktur DPKP Kota Depok. Dengan pembentukan BPBD, diharapkan koordinasi antara Pemerintah Kota Depok dengan Pusat dalam penanganan bencana dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi.